LAPORAN
STUDI
MASYARAKAT INDONESIA
“Kebiasaan MIRAS Pada
Remaja”
Nama :
Ardina Yudha Dermawan
Nim :
3401410012
Rombel :
02
JURUSAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebiasaan mabuk-mabukan
miras pada remaja di desa Kalisari kecamatan Cilongok kabupaten Banyumas, sudah
teramat memperihatinkan, tidak hanya kalangan remaja saja namun di kalangan
anak-anak juga konsumsi miras sudah mulai merambah dunia mereka namun dalam makalah
ini penulis akan mencoba membahas mengenai fenomena mabuk-mabukan miras di
kalangan remaja yang belakangan ini sudah sangat memperihatinkan, sudah tidak
terhitung nyawa yang melayang gara-gara miras yang di oplos dengan berbagai
obat-obatan yang justru akan menambah efek keganansan miras tersebut yang
nanatinya berujung pada kematian. Selain berbahaya bagi kesehatan bahkan
keselamatan nyawa para remaja miras juga sedekit banyak ikut andil bagian dalam
pembentukan mental para remaja di desa Kalisari, karena pada hakekatnya masa
remaja adalah masa yang masih mengalami banyak kebingungan untuk mencari jati
diri. Jika dalam pencarian jati diri itu mereka para remaja terjerumus dalam
dunia hitam alkohol tentulah itu akan merusak masea depan mereka para remaja
untuk kehidupan kedepanya.
Miras juga berdampak bagi kehidupan bermasyarakat atau
proses sosialisai dengan anggota masyarakat lain, karena para pemabuk biasanya
sudah di cap sebagai remaja yang berkelakuan tidak baik sehingga taidak
segan-segan mereka sedikit menjauh dari para remaja yang suka mabuk-mabukan.
Emosional yang tak terkontrol juga sering menimbulkan konflik dalam kehidupan
bermasyarakat, bagaimana tidak kandungan alkohol miras berkisar antara 40-70
% sudah cukup untuk membuat seorang
remaja lupa diri dan dari situlah timbul konflik-konflik atau masalah sosial
yang terjadi di masyarakat, seperti contohnya Perkelahian, pengroyokan,
pencurian bahkan tawuran antar kampung.
Harga miras tradisional yang menawarkan harga yang
teramat murah dengan kadar alkohol tinggi menambah semakin parahnya konsumsi
miras di kalangan reamaja, bayangkan saja dengan uang 35 ribu seorang remaja
sudah mendapatkan CIU (minuman khas banyumas) sebanyak 1 liter yang dapat
memabukan 4-5 orang remaja, jadi bisa di bayangkan begitu murahnya minuman yang
akan merusak generasi bangsa ini. Selain itu tidak adanya penanganan yang serus
jdari pihak kepolisian juga semakin mempercepat rusaknya generasi bangsa akibat
MIRAS.
BAB II
ISI
1.2. PEMBAHASAN
Miras dewasa ini sudah dirasa tidak
asing lagi bagi kita terutama kalangan remaja, keberadaanya pun sangan mudah
untuk kita jumpai entah itu di warung dengan penjagaan yang ekstra ketat sampai
warung klontong di pinggir pinggir jalan yang siapa pun dapat membelinya hanya
dengan menebus miras tersebut sesuai harga yang ditentukan sang penjual.
Konsumsi miras dikalangan remaja dewasa ini sudah sangat memperihatinkan karena
tidak hanya kalangan remaja saja yang mengonsumsinya namun anak-anak juga tidak
jarang ikut-ikutan mengonsumsinya dan pastinya itu akan membawa dampak yang
negatif bagi pertumbuhan baik fisik maupun psikologios mereka.
. Beberapa motivasi yang
melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan mabuk-mabukan adalah untuk
mendapat pengakuan (anticipatory beliefs), untuk menghilangkan kekecewaan
(reliefing beliefs), dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma
(permissive beliefs/ fasilitative). Hal ini sejalan dengan kegiatan merokok
yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain, terutama
dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada kelompok
sebayanya atau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.
FAKTOR PENDORONG REMAJA MENGONSUMSI MIRAS
Berbagai alasan atau faktor yang mendorong seseorang
melakukan mabuk-mabukan miras antara lain adalah : coba-coba, ikut-ikutan,
ingin tahu enaknya miras, sekedar ingin merasakan, kesepian, agar terlihat
gaya, meniru orang tua, iseng, menghilangkan ketegangan, kebiasaan saja untuk
pergaulan, biar tidak dikatakan banci, lambang kede-wasaan, mencari inspirasi.
Alasan lain adalah sebagai penghilang stres, penghilang jenuh, pencari ilham,
gengsi, sukar melepaskan diri, pengaruh lingkungan, iseng.
Miras adalah pintu gerbanga awal
bagi para remaja untuk lebih terjerumus pada obatobatan terlarang seperti
narkoba,ganja,putau,pil,dan lail-lain, sehingga sebelum mereka memasuki dunia
yang nantinya akan merusak dirinya sendiri itu alangkah baiknya jauhi segala
jenis miras entah itu miras dengan kadar alkohol rendah maupun miras dfengan
kadar alkohol tinggi.
PENYEBAB REMAJA MENGONSUMSI MIRAS
- Pengaruh Lingkungan
Lingkungan seseorang akan membentuk kepribadian seseorang
menurut penulis uangkapan itu sangat benar karena lingkungan dalah rumah kedua
kita setelah dalam keluarga bahkan lingkungan seakan sudah melikat erat dalm
pembentukan pola tingkah laku kita. Jika dihubungkan dengan penyebab remasa
mengonsumsi miras faktor lingkungan lah yang ikut andil penting dalam kasus
ini, karena ketika seorang remaja hidup di lingkungan pemabuk pasti dirinya
akan tertarik ingin mencobanya nah berawal dari itulah mencoba dan akhirnya
ketagihan mengonsumsi miras.
- Pengaruh Keluarga
Keluarga yang merupakan langkah awal seorang remaja yang
akan memjahai dunia luar merupakan salah satu penyebab seorang remaja
mengonsumsi miras, kita ambil contohnya biasanya pemabuk berasal dari keluarga
yang kurang harmonis atau keluarga yang kedua orang tuanya sama-sama sibuk
dengan urusanya sendiri-sendiri sehingga si anak kurang memperoleh kasih sayang
sehinga mereka melakukan pelarian ke miras untuk mengungkapkan ekspresi
kekecewaan mereka atau sekedar ingin mencari kesenangn di luar sana.
- Faktor Kepribadian
Faktor kepribadian merupankan faktor pendorong yang muncul
dari dirinya sendiri, baik itu keinginan untuk sekedar
mencoba,ikut-ikitan,gengsi atau yang lainya sehingga mereka terjerumus dalam
pergaulan yang salah yang nantinya akan merusak kehidupan mereka sendiri.
DAMPAK MIRAS
Bagi diri sendiri:
- Mengonsumsi miras akan sangat merusak tubuh karena kandungan alkohol akan mengakibatkan efek panas pada lambung dan usus yang nantinya akan menimbulkan infeksi.
- Ketika sudah mabuk akan hilang kendali dan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain
- Tidak dapat lagi berfikir rasional karena sudah sangat tergantung pada miras.
- Semangat belajar turun
- Mudah terpancing emosi
- Dapat melakukan tindakan kriminal seperti mencuri untuk membeli miras
UPAYA PENCEGAHAN
Agen sosialisasi dalam perilaku mabuk-mabukan miras di
kalangan remaja adalah keluarga, lingkungan teman sebaya dan pemerintah.
Beberapa saran yang mungkin bisa dilakukan untuk mencegah seseorang melakukan
mabuk-mabukan, antara lain:
a) Untuk orang tua diharapkan dapat
memberikan kasih sayang dan perhatian lebih kepada anaknya pada saat anaknya
menginjak remaja agar tidak terjerumus dalam dunia yang salah
b) Pergaulan dengan
teman sebaya juga sebagai penyumbang terbesar seseorang mengonsumsi miras
karena pergaulan yang salah akan menjrumuskan ke dunia yang salah juga.
Sehingga orang tua harus juga mengawasi dengan siap anaknya bergaul sehingga
dapat memberi masukan mana yang baik dan mana yang buruk pada anaknya.
c) Peran pemerintah juga dianggap penting untuk
menanggulangi kebiasaan mabukmabukan di kalangan remaja dengan cara rutin
melakukan sosialisasi kepada para remaja tentang bahaya mengonsumsi miras
sehingga mereka paham betul akan dampak yang di timbulkan dari miras selain itu
pemerintah juga dituntut aktif untuk selalu memberikan kesadaran kepada para
remaja akan bahanya minuman keras yang di konsumsinya.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaggulangi
beredarnya miras di kalangan remaja antara lain:
- Pemerintah rutin mengadakan opersai miras .
- Pemerintah juga sering mengadakan sosialisai tentang bahaya miras.
- Memberika bea cukai yang tinggi pada produk yang beralkohol.
- Pemerintah juga dengan tegas akan menindak seseorang yang mambukmabukan di tempat umum
Fenomena MIRAS Bila Dibenturkan Dengan Nilai dan
Norma Masyarakat Indonesia
Setiap individu dalam kehidupan
sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka
bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing -
masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma
(berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah
yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak
baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam
norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran
yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dilarang membunuh”.
- “Kamu dilarang mengonsumsi MIRAS”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah”.
- “Kamu jangan menipu”.
Peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya
ialah :
- “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
- “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap
norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan -
kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur
tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan
santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat
bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Peraturan - peraturan yang timbul
dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya
yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam
bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan.
Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu,
norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Setelah
kita mengetahuai bagaimana nilai dan norma masyarakat indonesia seperti apa
yang di jelaskan diatas, kita dapat membenturkan fenomena MIRAS ini dengan
nilai dan norma yang berlaku di masyarakat indonesia.
MIRAS sebenarnya dalam hal nilai dan
norma yang berlaku kebanyakan para masyarakat indonesia menolak akan adanya
MIRAS karena di nilai tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat indonesia.
Selain itu juga MIRAS sring di kaitkan dengan tindak kejahatan yang sekarang
marak di indonesia ini seperti adanya pengroyokan,tawuran antar desa bahkan
suku, pemerkosaan hingga pembunuhan banyak yang di latarbelakangi karena
konsumsi MIRAS yang berlebih.
Namun kita juga tidak memandang
sebelah mata bila di daerah tertentu masih memiliki kebudayaan yang erat
kaitanya dengan pengonsumsian miras seperti pada kebudayaan di Bali. Disana
memiliki kebudayaan dalam mengonsumsi miras yang berupa ARAK BALI atau BREM
BALI yang kandungan alkohol dari ARAK BALI mencapai 40% yang dalam hal ini
sudah pasti dapat memabukan, tapi kenapa hal itu tidak dilarang? Mereka
masyarakat bali mempunyai pandangan tersendiri dari hal tersebut, mereka
menganggap bahwa dengan mempersembahkan arak adalah upaya untuk memperlancar
upacara adat yang akan mereka lakukan yaitu arak diumpamakan sebagai darah
untuk persembahan para setan atau dedemit yang mereka yakini.
Jadi adapun kesimpulan yang dapat
kita ambil bersama adalah nilai dan norma suatu masyarakat akan memiliki
tingkat perbedaan tersendiri karena nilai dan norma tersebut muncul,tumbuh dan
berkembang di masyarakat tersebut, sehingga perbedaan nilai dan norma dalam
setiap masyarakat sangat memungkinkan adanya perbedaan sakalipun kita hidp
dalam satu negara INDONESIA namun perbedaan itu tetaplah ada, yang pasti
jadiakn perbedaan yang ada itu sebagai keindahan tersendiri bagi kemajemukan
indonesia ini, ingat pelangi indah juga karena berbeda.
LAMPORAN
FOTO
Gbr
1.1 Suasana pesta miras remaja Kalisari
0 komentar:
Posting Komentar